Rabu 19 September 2018 bertempat di Cafe ANOMALI Coffe Bilangan JL Ratulangi 102 Mariso Makassar Andry S Arief Bulu Caleg partai Gerindra Dapil Makassar I meliputi ; 11 kecamatan di Makassar dengan memperebutkan sekitar 626.901 suara atau rata rata 48.759 suara per caleg jika Pemilih yang hadir hanya 70% atau 438.831 Pemilih .
Kesempatan ini Andry S Arief Bulu mendapatkan kesempatan penjelasan Produk Asuransi Kesehatan dan Investasi system layanana dan Agency System yang berlaku di Bhinneka LIFE Indonesia. dari RDM ( Regional Development Manager ) Bhinneka LIFE
Yang mana kesempatan ini juga dijelaskan produk asuransi untuk Konstituen dalam komunitas yang sangat cocok dan terjangkau untuk diberikan kepada Komunitas bersama pemilih atau simpatisan pemilih di daerah pemilihan.
Asuransi untuk rakyat dalam bentuk mikro Asuransi memang sangat cocok untuk Pemilih di Perkotaan yang mana dapat menyajikan data nomor HP dan alamat masing masing Pemilih dan juga Usia Pemilih karena menggunakan Copy KTP dan Copy kartu keluarga yang mana memungkinkan semua Pemilih terdata dengan baik dan dapat diakses oleh para Caleg untuk melakukan komunikasi interaktif dan dinamis melalui sosial media dan layanan SMS Blast
Menjadi Orang Bhinneka LIFE juga baik untuk pergaulan dan menambah penghasilan dengan banyak bergaul dengan berbagai lapisan masyarakat;komunitas dan dari berbagai profesi akan menambah silaturrahmi dan pergaulan sehingga juga memudahkan dalam tugas tugas Legislasi jika kelak terpilih atau dipilih oleh Mayoritas warga masyarakat Kota Makassar.
Visi sebagai Anggota Legislatif dari partai Gerindra tentu mensukseskan butir butir kesepakatan dalam fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Gerindra Bpk Prabowo Subianto dalam Ijtima Ulama II baru baru ini yaitu; 17 butir rekomendasi yang mesti dipatuhi yang mana butir butir itu adalah ;
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesempatan ini Andry S Arief Bulu juga berkomitmen jika dipilih oleh Warga Masyarakat untuk senantiasa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sulawesi Selatan sebagai Anggota DPRD Sul Sel untuk menjadi wakil rakyat yang mendengar dan menyerap Aspirasi dari dapil atau dari Warga Kota Makassar dan menyampaikan serta menyuarakannya di sidang sidang Dewan DPRD Sul Sel untuk kelak menjadi Perda atau peraturan yang berlaku untuk Warga Sulawesi Selatan khususnya.
Andry S Arief Bulu sebaga Caleg GERINDRA tentu juga mempunyai visi Ganti Presiden 2019 karena Ketua Umumnya bertarung di Pilpres dan tentu saja wajar dalam Demokrasi; ada yang menginginkan tetap Jokowi 2 periode dan ada yang menghidupkan sebagai penantang untuk berlomba menarik simpati masyarakat melalui ajang Pilpres dan Pileg.
Damai dan terselenggara dengan langsung Umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil adalah dambaan semua Masyarakat Indonesia, siapapun yang terpilih itulah Pilihan Rakyat Indonesia.. suara terbanyak adalah suara Tuhan.
ramaikan Pilpres dan pileg datang ke TPS dan pilih sesuai hati Anda .